Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) - Universitas Satya Negara Indonesia

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah organisasi kemahasiswaan non-akademik yang menjadi wadah pengembangan minat, bakat, kreativitas, dan potensi khusus mahasiswa di luar kegiatan perkuliahan. UKM bersifat terbuka bagi seluruh mahasiswa tanpa membedakan jurusan maupun fakultas.

Hak dan Kewajiban UKM:

  1. UKM berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  2. UKM berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan OKUSNI.
  3. UKM berkewajiban melaksanakan segala ketetapan Musyawarah Mahasiswa.
  4. UKM berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART OK-USNI.
  5. UKM berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi GBH OK-USNI.
  6. UKM berhak dan berkewajiban mewakili anggota OK-USNI di tingkat Universitas.
  7. UKM berhak dan berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada BEM-USNI.
  8. UKM berkewajiban menjalin koordinasi dengan BEM-USNI, MPM-USNI dan Wakil Rektor III.
  9. UKM berhak dan berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan Anggaran Perencanaan Biaya (APB) OK-USNI.