
Jakarta, 07 Februari 2025 - Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Satya Negara Indonesia (FPIK USNI) mengadakan pertemuan dengan Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (PPKP), Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan untuk membahas kemungkinan kerja sama dalam bidang pendidikan bagi penyuluh perikanan di seluruh Indonesia.
Pertemuan ini dihadiri oleh Yayan Hikmayani, S.Pi., M.Si., selaku Kepala PPKP, serta perwakilan dari USNI, termasuk Wakil Rektor III, Dr. Dian Alanudin, MBA, GRCE. Dalam diskusi, Dr. Mercy Patanda, S.Si., M.Si., Dekan FPIK USNI, mengusulkan bahwa sistem pembelajaran online yang fleksibel dari USNI dapat menjadi solusi bagi para penyuluh perikanan yang tersebar di berbagai daerah.
"Karena kami ada tiga kelas, yaitu online, offline, dan hybrid. Saya bilang ke Bu Warek, sepertinya kelas online ini cocok untuk penyuluh perikanan karena mereka tersebar di seluruh Indonesia," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III USNI, Dr. Dian Alanudin, MBA, GRCE, menjelaskan bahwa sistem perkuliahan online di USNI terbagi dalam beberapa tahapan.
"Kelas online kita kalau dari 8 semester, 1, 2, 3, dan 4-nya itu full online. Nah, semester 5 dan 6 bisa diisi dengan program MBKM, sementara semester 7 adalah magang yang bisa dilakukan di mana saja, serta skripsi di semester 8 juga dapat dikerjakan secara fleksibel," jelasnya.
Dengan lebih dari 4.000 penyuluh perikanan di seluruh Indonesia, Dian menyatakan bahwa kerja sama ini berpotensi diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak.
Yayan Hikmayani, selaku Kepala PPKP, menanggapi wacana ini dengan menjelaskan bahwa saat ini terdapat perubahan aturan bagi pegawai PPKP, termasuk penyuluh, dalam mengajukan izin belajar.
"Sekarang, seluruh pegawai PPKP termasuk penyuluh harus menjalani Uji Kompetensi (UKOM) di Biro SDM PPKP terlebih dahulu. Jika lulus, mereka harus mengikuti tes-tes lanjutan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi," terangnya.
Lebih lanjut, Yayan menjelaskan bahwa aturan saat ini mengharuskan pegawai yang ingin melanjutkan pendidikan untuk memenuhi beberapa ketentuan, seperti jarak tempuh maksimal 60 km atau 2 jam perjalanan jika kuliah dilakukan secara offline. Selain itu, pendidikan harus dilakukan di luar jam kerja, seperti kelas malam atau kelas daring.
Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi manajemen bagi penyuluh perikanan, mengingat peran mereka tidak hanya dalam pendampingan teknis tetapi juga aspek manajerial. "Penyuluh juga harus memiliki kompetensi manajerial karena mereka tidak hanya mendampingi teknis tetapi juga harus bisa mengelola berbagai program dan kebijakan di lapangan," tambahnya.
Di samping itu, Yayan menegaskan bahwa program studi yang dapat diambil oleh penyuluh perikanan harus relevan, yaitu dalam bidang perikanan.
"PPKP juga memiliki target untuk meningkatkan jenjang pendidikan penyuluhnya. Saat ini, masih terdapat sekitar 170 penyuluh yang berpendidikan SLTA, yang diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan minimal D3 sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)," jelasnya. Begitu pula dengan penyuluh di jenjang Madya yang seharusnya memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, USNI akan menyampaikan secara resmi program pendidikan yang dapat ditawarkan kepada PPKP. Kedua pihak juga akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa kerja sama ini dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan solusi bagi penyuluh perikanan yang ingin meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan formal.
Dengan adanya wacana kerja sama ini, diharapkan para penyuluh perikanan di seluruh Indonesia dapat memperoleh akses pendidikan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga dapat meningkatkan kualitas penyuluhan di sektor kelautan dan perikanan secara keseluruhan.