Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) - Universitas Satya Negara Indonesia

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) adalah lembaga legislatif tertinggi dalam organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas. MPM berperan sebagai wakil mahasiswa dalam merumuskan dan mengawasi jalannya sistem organisasi kemahasiswaan.

Berikut struktur Organisasi Kemahasiswaan (OK) dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Satya Negara Indonesia:

MPM USNI
DPM FT
DPM FEB
DPM FISIP
DPM FPIK
DPM KB

Tugas Dan Wewenang MPM-USNI:

  1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OK-USNI.
  2. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan (GBH) OK-USNI.
  3. Mengesahkan Anggaran Perencanaan Biaya (APB) OK-USNI.
  4. Memilih dan menetapkan Ketua MPM-USNI melalui mekanisme Musyawarah Mahasiswa dalam Sidang Umum.
  5. Menyelenggarakan Pemilu Raya sekaligus mengesahkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.
  6. Mengkoordinasi Pemilu Fakultas kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF).
  7. Mengawasi pelaksanaan GBH OK-USNI.
  8. Meminta pertanggungjawaban BEM-USNI sewaktu-waktu bila perlu.
  9. Membatalkan atau menghentikan rencana program atau program yang dilaksanakan BEM-USNI dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
  10. Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan azas-azas dan tujuan OK-USNI.
  11. Membentuk organisasi kegiatan lainnya untuk tugas-tugas legislatif dan yudikatif bila diperlukan.
  12. Mengubah dan membentuk AD/ART OK-USNI.
  13. MPM-USNI bertanggung jawab kepada Wakil Rektor III.